Peristiwa

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Menggulung Pengedar Narkoba Balongbendo

×

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Menggulung Pengedar Narkoba Balongbendo

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK,saat memimpin pers rilis, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung dan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK,saat memimpin pers rilis, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung dan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,-Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dengan mengamankan 2 orang tersangka warga Jombang berinisial MM, (35) dan SA, (31), Mereka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari GD (DPO) secara patungan masing-masing sebesar Rp.50 ribu yang kemudian dikonsumsi bersama-sama.

Keduanya berhasil diamankan di kamar Kos Dusun Wonosari, Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. pada hari Jum’at, (10/03/2023) pukul 18.30 WIB. Dengan barang bukti berupa 66 pocket narkotika jenis sabu seberat 29,39 Gram, 2 bungkus kertas berisi Ganja seberat 79 Gram, 1 buah pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 1,74 Gram.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release mengatakan penangkapan kedua tersangka dalam kasus penyalagunaan narkotika terungkap berkat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi kos mereka sering dipakai sebagai lokasi pesta sabu dan sebagai tempat mendistribusikan paket sabu siap edar. Dari pengakuannya telah 12 kali mendapatkan titipan barang dari GD yang masih buron.

Kedua tersangka MM, (35) dan SA, (31) dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Balongbendo, Sidoarjo
Kedua tersangka MM, (35) dan SA, (31) dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Balongbendo, Sidoarjo

“Para tersangka ini dikamar kost tersebut dipakai bersama-sama untuk kegiatan penyalagunaan narkotika tersebut, yaitu menghisap sabu serta bersama-sama mendistribusikan paket sabu tersebut dan kami bersyukur tersangka berhasil ditangkap karena tersangka termasuk pengedar sabu dalam jumlah besar” ujar Kapolresta Sidoarjo pada press release Senin, (29/05/2023) di Mapolresta Sidoarjo.

Dalam sesi tanya jawab saat pers rilis kedua tersangka sebagai pemakai, mereka juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan terlarang tersebut. MM berperan sebagai penerima paket besar sabu dan bertugas membagi menjadi paket kecil sabu siap edar, GD sebagai pendistribusi paket sabu siap edar ke para pemakai sedang SA pemakai sabu yang sering bertandang ke kost.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka terjerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

 

Teguh