IDPOST.CO.ID – Sejumlah warga Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah melakukan aksi protes terkait adanya aktivitas penambangan galian C di wilayah desa setempat.
Warga yang tidak terima dengan aktivitas galian C tersebut, kemudian melakukan pengusiran paksa terhadap pekerja penambangan.
Setelah melakukan pengusiran paksa, warga kemudian melakukan pembersihan jalan di lokasi penambangan dengan alat seadanya. Setelah itu, warga menuju balai desa setempat untuk bertemu dengan kepala desa.
Koordinasi aksi warga, Slamet Ngateno mengatakan, bahwa warga RW 8 Desa Jemowo meminta kepada aparat desa dan aparat penegak hukum untuk meniadakan penambangan legal maupun ilegal dengan menggunakan alat berat.
“Jadi penambangan nanti kita lihat efek positif dan negatifnya. Sedangkan penilaian warga disini nanti akan terjadi banyak efek negatifnya. Jadi tanah yang subur ini biarlah seperti ini sampai turun temurun anak cucu,” katanya kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Menurutnya, penambangan tersebut apabila terjadi kerusakan alam warga yangn harus menanggung, sedangkan keuntungan besar akan dinikmati para investor.
“Entah besok atau lusa, warga yang akan menanggung kerusakan alam tersebut. Sedangkan investor atau siapa mereka yang akan menikmati enaknya saja,” ujar dia.
Ia mengatakan, dengan adanya kegiatan penambangan tersebut nantinya juga akan menganggu aktivitas warga menuju ladang maupun ke pasar di wilayah Surowono Kemalang Klaten. Sebab, jalur ini adalah jalur antara Jemowo dan Kemalang.
“Jadi jalur ini sangat curam dan licin sekali. Jalur ini satu satu menuju pasar Surowono Kemalang Klaten. Herannya jalur ini tadi di kasih tanah, pasnya di atas jembatan. Karena warga kesal akhirnya dari pagi warga mengeruk tanah biar nggak licin,” ucapnya.
Sementara penambangan tersebut dilakukan sudah sepuluh hari berjalan dan penambangan tersebut di atas tanah O atau oro oro di pinggir sungai.
“Yang di tambang ini adalah tanah O atau oro oro, yang sebelahnya itu tanah milik warga. Kalau kegiatan penambangan ini sudah sekitar 10 hari,” kata dia.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak memiliki ijin resmi, pasalnya di dalam lokasi penambangan tidak ada tanda perijinan resmi. Selain itu, aktivitas penambangan itu juga tidak ada pemberitahuan terhadap warga serta ketua RT maupun RW.
“Dilokasi penambangan ini tidak ada plang atau tanda ijin. Selain itu, juga nggak ijin warga mapun RT serta RW. Penambangan ini saya menduga dilakukan oleh sebagian pihak desa, makanya saya menanyakan pula kepada Pak Kades nya,” tandasnya.