Peristiwa

Berantas Miras, Polres Jombang Gerebek 7 Penjual dan Sita 1.650 Botol Miras

×

Berantas Miras, Polres Jombang Gerebek 7 Penjual dan Sita 1.650 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Berantas Miras, Polres Jombang Gerebek 7 Penjual dan Sita 1.650 Botol Miras

IDPOST.CO.IDPolres Jombang telah ambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan pembentukan Tim Satuan Tugas Saber Miras.

Dalam waktu 2 hari operasi, sebanyak 1.650 botol miras dari berbagai merek berhasil disita dari tangan 7 orang penjual.

AKBP Eko Bagus Riyadi, Kapolres Jombang, menyatakan bahwa Tim Satuan Tugas Saber Miras yang dibentuk telah aktif untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri.

Dalam operasinya selama 2 hari, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di beberapa lokasi. Dari penggerebekan tersebut, total 1.650 botol miras berhasil disita.

Salah satu penggerebekan dilakukan pada Jumat (22/03/2024) di rumah milik Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.

Di rumah tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 197 botol miras dari berbagai merek.

Esok harinya, polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita.

Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras.

Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang.

Di sini polisi berhasil menyita 24 botol miras. Terkahir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras.

“Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin,” kata Kapolres, Senin (25/03/2024).

Selain menyita 1.650 botol miras, kata Kapolres, ketujuh penjualnya juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras tersebut.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

“Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024,” ujarnya.

AKBP Eko Bagus Riyadi menyampaikan, pihaknya akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang.

Bukan tanpa alasan, di bawa kepemimpinannya, Kapolres menargetkan wilayah Kabupaten Jombang bebas dari miras.

“Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras. Karena itu Timsus Saber Miras kami kerahkan terus untuk pemberantasan peredaran miras,” pungkasnya.