Peristiwa

Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia Soroti Tambang Pasir di Blitar

Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia Soroti Tambang Pasir di Blitar

IDPOST.ID – Tata kelola penarikan retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemkab Blitar, Jawa Timur. Kini menjadi sorotan kalangan masyarakat termasuk komunitas Pengiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Bukan masalah prestaI setelah Pemkab Blitar membuka pos retribusi di 10 titik, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai puluhan juta dalam tempo belum genap sepekan. Namun ini soal regulasi yang tertuang dalam peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Sehingga perlu kajian yang matang.

Sangat wajar bila masyarakat menuai protes bahkan ada yang mengatakan dipublik bahwa, yang tidak mengatongi izin resmi itu yang harus dikenakan retribusi pajak. Namun itu, dinilai sama halnya membuat sebuah kubangan cela hukum agar Pemkab Blitar terjebak.

Bagaimana tidak jika itu dilakukan sama halnya Pemkab Blitar melegalkan penambang ilegal yang mana akan menjamur, lantaran pengusaha tambang ilegal tidak perlu izin resmi, hanya cukup membayar retribusi pajak MBLB di pos pantau.

PAD MENINGKAT MASYARAKAT TERDAMPAK MENJERIT

Koordinator pegiat lingkungan Lush Green Indonesia pangilan sapaan akrab Iyan menegaskan bahwa tambang di Kabupaten/Kota Blitar perlu penanganan secara serius, tidak hanya mengejar pendapatan daerah tapi harus mengutamakan dampak akan lingkungan dan aspek kesejahteraan masyarakat Blitar yang terdampak akan adanya tambang.

‘Dalam hal ini, perlu mengkaji ulang menarik retribusi MBLB, ini tidak hanya masalah financial PAD bisa meningkat drastis sampai sekitar 77 juta dalam 5 hari, sebelumnya hanya sekitar 60 juta dalam setahun. Tapi ini masalah keharmonisan yang harus diseimbangkan dampak lingkungan dan kesejateraan masyarakat yang terdampak” tegas Iyan. Rabu 16/7/2025.

Dilanjutkan Iyan dampak pada lingkungan sangat luar biasa, banyak kubangan layaknya sebuah danau di bekas galian tambang yang ditinggalkan oleh pengusaha tambang, ratusan petani dari sekitar 16 desa menjerit akibat pengairan terganggu yang mana dinilai menghambat Indonesia untuk swasembada pangan, belum lgi penah makan korban akibat longsor.

“Dampak lingkungan sangat meprihatinkan mulai tempat wisata malah dijadikn tambang,banyalubang seperti danauseelah ditinggal pengusaha tambang, aliran irigasi kesawah petani tercemar dan terganggu ada yang sempat gagal panen,dikala petani melakukan aksi demo ada korban diduga dipukul oknum orang tambang. Yang ditakutkan pada nantinya bumi proklamator bisa kekurangan oksigen lantaran pepohonankian berkurang dampak dari tambang,’ lanjutnya.

JIKA TEROBOS ATURAN RETRIBUSI PAJAK MBLB

Diterangakan Iyan, Jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar tetap melalukan penarikan retribusi pajak daerah MBLB di pos pantau, tanpa melihat asal muasal material MBLB didapat dari tambang ilegal itu sama halnya Pemkab Blitar dinilai melanggar peraturan kementrian Keuangan Republik indonesia.

“Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Wajib Pajak, nah kalau belum WP. Jangan sampai menerobos aturan yang berakibat fatal. Ini sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU 28 tahun 2009 mengenai Pajak MBLB, bahwa Pajak Daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif, untuk besaran penarikan retribusi pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Jadi jangan sampai terjadi masalah hukum dikemudian hari, karena banyak cela masuk ranah hukum jika tidak dikaji benar benar, ini hanya bahasan kecil soal peraturan retribusi pajak MBLB ,” terangnya.

PENDATAAN DAN PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL MAUPUN LEGAL

Menyikapi hal ini Pemkab/Pemkot dipaparkan Iyan bisa berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum guna berkolaborasi menertibkan dan mendata ulang tambngyang ada di Kabupaten/Kota Blitar agar tertata dan tidak timbul polemik.

“Kalau pendaatan dan penertiban saya kira mudahlah. Ada 2 pimpinan daerah, ada 2 Kapolres ada 2 Kajari dan TNI. Biar tidak timbul polemik akan adanya tambang malah berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar tambang, perlu digaris bawahi tujuan tambang guna kesejahteraan masyarakat bukan malah menjadi hantu buat masyarakat masalahada kekerasan jangan muncul kasus kancil Lumjang pindah ke Blitar, LGI jika tidak mampu mengawal akan berkolaborasi dengan NGo Lingkungan di seluruh Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, sorotan dipublik karena penarikan retribusi pajak MBLB di pinggir jalan yang tersebar di 10 titik, selain itu bahwa penarikan pajak retribusi ditujukan bukan yang memilikii IUP atau IUPK melainkan pada tambang yang tidak berizin atau ilegal.

“Memang benar tidak boleh ditarik retribusi pajak lagi karena dalam peraturan Kemenentrian keuangan Ri bahwa Pengambilan MBLB sebagai mineral ikutan pada lahan kuasa pertambangan (IUP dan IUPK) telah dikenakan PNPB (Iuran eksplorasi dan iuran produksi), sehingga tidak dikenakan Pajak MBLB. Jadi Pemkab/Pemkot Blitar tinggal minta keabsahan izin ke ESDM,Jadi tidak hanya dokumen dari pengusaha tambang, tapi juga tidak boleh menarik yang Ilegal bahaya jadinya,” tandasnya

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version