Peristiwa

Konflik Internal BUMDesma Jati Makmur: Ancaman, Intimidasi, dan Penolakan Keputusan MAD

Konflik Internal BUMDesma Jati Makmur: Ancaman, Intimidasi, dan Penolakan Keputusan MAD

IDPOS.ID – Kontroversi terkait pemberhentian Direktur BUMDesma Jati Makmur di Jatilawang semakin melebar.

Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, mengungkapkan dirinya menjadi sasaran intimidasi setelah menolak hadir dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang diadakan guna mengganti pengurus BUMDesma tersebut.

Dalam keterangannya, Warmono mengungkap pernah diminta nomor kontaknya oleh seseorang yang mengaku ketua. Tidak lama berselang, ia menerima pesan kasar yang berisi ancaman pembunuhan.

Sosok yang disebut dalam pesan itu menurut kabar yang beredar memiliki posisi penting di Kabupaten Banyumas.

“Saya diberitahu oleh Camat bahwa nomor saya diminta oleh seseorang. Setelah itu, saya menerima pesan dengan bahasa sangat kasar, termasuk ancaman pembunuhan serta ucapan seperti ‘janji keponakanku ngandang, ko kudu ngandang’. Saya pun bertanya-tanya, apakah saya juga akan terseret dalam kasus pinjaman miliaran itu?” ujar Warmono melalui pesan di grup WhatsApp Pers & Mitra Kerja, Senin (19/6/2025).

Ia mengutuk keras tindakan intimidasi ini dan berharap aparat penegak hukum segera menindak pelaku di balik ancaman tersebut.

Warmono juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pemberhentian Direktur BUMDesma, Venty Krisyanti, yang diputuskan dalam MAD Khusus.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil karena masyarakat sudah mengetahui siapa yang menyebabkan kerugian.

“Saya mengusulkan agar kerugian yang sudah diketahui oleh warga tidak menjadikan direktur sebagai korban. Yang menjadi persoalan, mengapa Badan Pemeriksa sampai sekarang tidak bereaksi? Seharusnya mereka membela direktur, bukan sebaliknya,” tegas Warmono.

Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil, transparan, dan tidak merugikan satu pihak secara sepihak.

Kuasa Hukum Venty Menolak Hasil MAD Khusus

Sebelumnya, Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jati Makmur yang dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) mendapat penolakan.

Kuasa hukum Direktur yang diberhentikan, Venty Krisyanti, menyatakan seluruh keputusan dalam forum itu bermasalah secara hukum.

“Kami menolak hasil MAD tersebut karena dari awal sudah cacat hukum, baik dari segi prosedur maupun isi keputusannya,” kata H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Venty, Kamis (19/6/2025).

Salah satu hal yang ditolak adalah penunjukan Venty sebagai Dewan Pengawas. Djoko menilai penunjukan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan, dan bertentangan dengan kehendak kliennya.

“Mbak Venty dengan tegas menolak penunjukan sebagai Dewan Pengawas. Keputusan itu diambil tanpa persetujuan dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujarnya.

Djoko juga mengkritisi proses pengangkatan direktur baru yang menurutnya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.

Dalam Pasal 21 angka 3 huruf b, calon direktur diwajibkan memiliki pengalaman minimal tujuh tahun dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.

“Faktanya, yang diangkat sebagai direktur adalah Ketua Dewan Pengawas aktif, sedangkan peran dia harus mengawasi, bukan melaksanakan. Selain itu, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat keahlian sesuai AD/ART,” jelas Djoko.

Djoko menegaskan akan mengambil langkah hukum jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki segera.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version