IDPOST.ID – Kuasa hukum Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang, Djoko Susanto, SH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera bertindak dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tunggakan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebesar Rp2,6 miliar di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Banyumas.
Tunggakan sebesar Rp2.644.047.500 ini tercatat berasal dari 14 kelompok SPP di bawah koordinasi Ketua Kelompok berinisial FA (Fera Ambarwati), warga Desa Pekuncen.
Temuan ini terungkap dalam hasil identifikasi lanjutan dan rapat koordinasi yang digelar pada 25 Maret 2025 lalu.
Sebagai langkah konkret, BUMDesma Jati Makmur bersama Pemerintah Desa Pekuncen dan tim kuasa hukum telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan diterapkan mulai Juli 2025. RTL ini bertujuan menyelamatkan dana bergulir serta menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Ketua Kelompok Akan Dipanggil, Validasi Anggota Dimulai
Tahap pertama RTL dimulai dengan pemanggilan terakhir Ketua Kelompok FA pada pekan pertama Juli 2025. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi serta menyusun skema pelunasan atau restrukturisasi pinjaman.
Secara bersamaan, tim verifikator akan melakukan validasi anggota dari 14 kelompok selama dua pekan.
Verifikasi ini untuk memastikan keaktifan anggota dan mendeteksi kemungkinan adanya pinjaman fiktif atau peminjaman tanpa sepengetahuan anggota.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, tanggung jawab tidak hanya kolektif, tapi juga pribadi terhadap Ketua Kelompok,” kata Koordinator Program SPP BUMDesma Jati Makmur.
Jadwal Angsuran dan Sanksi Pembekuan Mulai Agustus
Mulai Agustus hingga Desember 2025, BUMDesma akan menyusun jadwal angsuran kolektif berdasarkan kemampuan bayar tiap kelompok. Evaluasi dilakukan bulanan, dan menjadi penentu kelanjutan akses pembiayaan ke depannya.
Semua kelompok SPP di bawah FA akan dibekukan dari akses pinjaman baru hingga minimal 50 persen dari total tunggakan berhasil diselesaikan.
Skema keringanan juga disiapkan, termasuk pengurangan denda dan insentif khusus bagi kelompok yang mampu membayar lebih awal.
“Kelompok yang bisa membayar lebih dari 70% tunggakan dalam waktu tiga bulan akan mendapatkan keringanan tambahan,” ujar Venti Kristianti melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, Selasa, 1 Juli 2025.
Jika Tak Ada Itikad Baik, Jalur Hukum Akan Ditempuh
BUMDesma Jati Makmur menegaskan, penyelesaian secara damai tetap diutamakan. Namun bila hingga akhir Agustus 2025 tidak ada pelunasan sebagian dari tunggakan, maka Surat Teguran Final akan dilayangkan sebagai langkah terakhir.
Jika surat itu tidak direspons, maka langkah hukum akan ditempuh dengan melimpahkan kasus ini ke ranah pidana umum dan/atau Tipikor pada September 2025.
“Seluruh bukti administratif seperti berita acara, daftar tunggakan, dan surat peringatan telah kami dokumentasikan. Kami siap ambil jalur hukum bila tidak ada itikad baik,” tegas Venti Kristianti.
Rapat Evaluasi Rutin dan Laporan Berkala ke Desa
Sebagai bentuk transparansi, BUMDesma akan menggelar rapat evaluasi bulanan mulai Agustus 2025, serta melaporkan progres penyelesaian kepada Kepala Desa Pekuncen setiap dua bulan.
BUMDesma Jati Makmur menekankan bahwa penyelamatan dana bergulir adalah prioritas utama, agar dana tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat lainnya.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian damai. Tapi bila tak dimanfaatkan, kami tidak akan ragu mengambil jalur hukum,” tutup Kuasa Hukum Venti Kristianti.