Ekobis

Mendag Zulkifli Hasan Minta Para pedagan Manfaatkan Marketplace E-Commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

IDPOST.CO.ID – Pemerintah dipastikan tidak sepenuhnya membatasi kegiatan bisnis perdagangan online.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan di Blok A Pasar Tanah Abang pada Kamis 28 September 2023.

Zulkifli berharap para pedagan yang sebelumnya berjualan live di TikTok Shop untuk mengoptimalkan kanal atau platform yang sudah ditentukan seperti marketplace e-commerce.

“Boleh dong kan itu (bisa di) e-commerce, e-commerce-nya itu marketplace. Dia tidak bisa pakai media sosial, tidak boleh. Jadi diatur,” katanya.

Pelarangan penggunaan platform media sosial seperti TikTok Shop disebut Mendag tidak sepenuhnya membatasi kegiatan social commerce.

Menurutnya, setiap pelaku bisnis teknologi di Tanah Air termasuk TikTok harus mengajukan izin terkait pemanfaatan platform yang dibangunnya.

Termasuk juga TikTok Shop yang secara khusus harus mengajukan perizinan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai platform social commerce.

“Ya jadi media sosial boleh, tidak ada masalah. Yang ga boleh itu social commerce-nya, dia harus bikin sendiri. Bukan tidak boleh, boleh tapi mengurus izin (dahulu),” ucapnya menambahkan.

Terkait model berjualan melalui media sosial atau social commerce, Kemendag menyebut sudah secara tegas melarang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 yang telah ditetapkan pada September ini.

“Kemarin sudah press conference, saya sudah minta nanti Sekjen (Kemendag) menyurati semua yang ada di bidang usaha ini. Memberitahu, jadi sudah ada aturan baru yg harus diikuti semua pihak,” kata Zulhas.

Dalam surat tersebut nantinya juga tercantum adanya sanksi, apabila setiap pelaku bisnis daring dan media sosial melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut berawal dari teguran pertama, kedua, maupun rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version