Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pemilik Showroom Mobil Bekas dan Dua Kades di Tulungagung Terseret Kasus Tambang Ilegal

×

Pemilik Showroom Mobil Bekas dan Dua Kades di Tulungagung Terseret Kasus Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemilik Showroom Mobil Bekas dan Dua Kades di Tulungagung Terseret Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyeret nama seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung.

S diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah tersebut.

Selain S, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut menjadi tergugat dalam perkara nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Keduanya dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di desa mereka, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan parah.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

“Inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” ujar Tito, Kamis (4/9/2025).

Menurut Tito, kegiatan tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini tidak main-main, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito.

LGI berharap PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan yang terjadi.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.