Peristiwa

Polisi Blitar Bekuk Enam Pelaku Keributan Antar Perguruan Silat di Kanigoro

Polisi Blitar Bekuk Enam Pelaku Keributan Antar Perguruan Silat di Kanigoro

IDPOST.ID – SatReskrim Polres Blitar berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kanigoro pada 25 Mei 2025.

Dari keenam orang tersebut, dua ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, sementara empat lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menjelaskan bahwa tersangka adalah M.R.N.W., pelajar berusia 17 tahun asal Desa Minggirsari, dan A.A.H., karyawan swasta berusia 20 tahun dari Desa Sukorejo.

Keduanya dikenal sebagai anggota perguruan silat yang terlibat dalam konflik dengan kelompok lawan.

Empat saksi yang turut diamankan adalah A.D.A. (16) dari Kecamatan Talun, A.G.W. (18) dan M.S.A. (19) dari Kecamatan Sutojayan, serta M.A.Y. (21) dari Kecamatan Talun. Mereka tidak melakukan pengeroyokan secara langsung, namun berada dalam rombongan pelaku saat kejadian berlangsung.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi tiga unit ponsel, dua helm, dua sepeda motor Honda Vario warna merah dan hitam, serta satu KTP yang digunakan untuk identifikasi.

Kasus ini berawal dari perseteruan lama antar perguruan silat di daerah tersebut. Proses hukum terhadap M.R.N.W. yang masih di bawah umur akan dilakukan dengan koordinasi Balai Pemasyarakatan sesuai aturan perlindungan anak.

Sedangkan A.A.H. akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan ditahan.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan meminta seluruh perguruan silat di Jawa Timur menjaga nama baik serta keamanan.

Ia juga menekankan beberapa poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh perwakilan perguruan silat seluruh Jawa Timur, antara lain:

  1. Menjaga nama baik organisasi dan keamanan masyarakat.
  2. Tidak menggunakan atribut perguruan tanpa izin dalam kegiatan tidak resmi.
  3. Membubarkan komunitas di luar struktur organisasi resmi.
  4. Menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada aparat tanpa pengerahan massa.
  5. Ketua tingkat rayon bertanggung jawab mencegah konflik.
  6. Membentuk tim patroli cyber untuk menangkal hoaks dan provokasi.
  7. Mendukung proses hukum tegas terhadap pelaku tindak pidana.
  8. Membentuk paguyuban perguruan silat untuk memperlancar komunikasi.
  9. Menjaga kondusifitas di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan anggota perguruan silat agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam situasi yang bisa mengancam kerukunan.

Polres Blitar menegaskan tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak tegas pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version