IDPOST.ID – Polresta Cilacap, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten.
Pengungkapan ini diumumkan pada konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, pada Rabu (11/06/2025).
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PI (36) dan SSW (36), yang diketahui berstatus sebagai pasangan kekasih.
“Modus kedua pelaku adalah membeli BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan barcode di SPBU, kemudian memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung bahan bakar lebih banyak,” katanya.
“Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon air mineral untuk dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan,” jelas Hermawan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 40 galon berisi Pertalite, satu unit mobil dengan tangki modifikasi, 161 galon kosong, serta peralatan penyedot BBM.
Hermawan menambahkan bahwa pelaku telah menjalankan modus ini selama enam bulan terakhir sebagai upaya memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dari praktik ini, pelaku mampu menyediakan 30-50 galon BBM setiap minggunya, dengan keuntungan Rp1.000 hingga Rp1.500 per liter yang dijual di sekitar tempat tinggal mereka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa melalui layanan call center bebas pulsa 110 yang aktif 24 jam.
Diharapkan, kolaborasi antara kepolisian dan warga mampu menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Cilacap.