Jerry Massie Nilai Kebijakan Rapat di Hotel Bantu Selamatkan Industri Perhotelan

IDPOST.ID – Pemerintah kembali memberikan relaksasi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi penurunan kinerja sektor perhotelan serta mempercepat realisasi anggaran daerah yang selama ini belum optimal.

Pengamat kebijakan publik, Jerry Massie, menyatakan bahwa pelonggaran kebijakan ini sangat diperlukan dan tidak menimbulkan masalah.

Ia mencontohkan kondisi hotel di Jawa Barat yang hampir tutup akibat pembatasan sebelumnya.

“Banyak hotel yang hampir sekarat akan ditutup karena efisiensi anggaran yang memotong biaya rapat dan akomodasi pejabat negara,” ujar Jerry.

Dengan adanya anggaran sekitar Rp9,3 juta untuk Menteri menginap di hotel, para pelaku usaha hotel dan karyawan pun mulai merasa lega.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menunjukkan realisasi belanja pemda masih belum mencapai target.

Selain itu, data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga mencatat penurunan signifikan dalam tingkat hunian hotel dan frekuensi kegiatan akibat larangan rapat di hotel.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor yang terdampak, termasuk katering dan transportasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan relaksasi ini bertujuan mendorong perputaran ekonomi lokal, meningkatkan serapan anggaran pemerintah daerah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan harus selektif dengan mempertimbangkan substansi dan frekuensi rapat. Kepala daerah diharapkan bijak dalam menetapkan prioritas pengeluaran anggaran.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang melihatnya sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha hotel dan mencegah gelombang PHK, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah di tengah tantangan keuangan saat ini.

Polres Klaten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online Sambut HUT Bhayangkara ke-79

IDPOST.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Klaten mengadakan program pemeriksaan kesehatan gratis khusus bagi para pengemudi ojek online.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari Selasa hingga Kamis (11-13 Juni 2025), di dua lokasi utama yakni pangkalan ojek online Kopral Sayom dan Mayor Kusmanto.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kesehatan sekaligus memastikan kondisi para pengemudi ojek online yang memiliki peran vital dalam aktivitas masyarakat sehari-hari tetap dalam keadaan prima.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengukuran tekanan darah serta pemberian obat dan vitamin secara cuma-cuma.

Sebanyak 57 pengemudi ojek online mengikuti rangkaian kegiatan ini yang difasilitasi oleh tenaga kesehatan dari Dokkes Polres Klaten. Seluruh pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan.

Menurut Aiptu Wulan Wahyuni, Ps.Kasubsipidm Sie Humas Polres Klaten mengatakan kalau kegiatan haknya gelar merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya pengemudi ojek online yang aktif beraktivitas di lapangan,” katanya.

“Selain memberikan layanan kesehatan, kegiatan ini juga memupuk komunikasi dan mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari serangkaian acara sosial dan pelayanan publik dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang rutin digelar setiap tahun.

“Harapannya, program ini dapat memberikan manfaat secara langsung dan mendorong para pengemudi untuk menumbuhkan gaya hidup sehat. Kami mengapresiasi antusiasme dan kerjasama dari seluruh peserta,” pungkasnya.

Warga Desa Pegadingan Cilacap Geger, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pekarangan Rumah

IDPOST.ID – Warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang bayi perempuan pada pagi hari Kamis (5/6/2025).

Mayat bayi itu ditemukan di pekarangan belakang salah satu rumah warga dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik hijau dan terkubur sangat dangkal, sekitar dua sentimeter di bawah permukaan tanah.

Penemuan berawal saat SI (64), pemilik rumah, sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe dan tanpa sengaja menemukan plastik mencurigakan.

Setelah plastik tersebut dibuka, tampak bagian kaki bayi di dalamnya. SI kemudian menghubungi tetangga dan bersama-sama melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cipari.

Tim kepolisian Polsek Cipari langsung mendatangi lokasi kejadian bersama tenaga medis dari UPTD Puskesmas Cipari untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Selain itu, koordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap juga dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan mengarah pada pelaku berinisial KH (16), warga desa setempat yang merupakan ibu biologis dari bayi tersebut

Dalam pengakuannya, KH mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi belakang rumah pada tanggal 3 Juni 2025.

Bayi yang baru lahir tersebut sempat pingsan, kemudian dibersihkan menggunakan kain pel oleh KH dan setelah itu bayi tersebut dianiaya dengan menjerat leher hingga meninggal dunia.

KH mengubur bayi itu dengan alasan takut kehamilannya diketahui oleh keluarga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, mengungkapkan, pelaku ketakutan akan stigma hamil di luar nikah.

“KH melakukan tindakannya karena ketakutan akan stigma hamil di luar nikah, apalagi pacarnya masih berstatus pelajar. Ia tidak ingin keluarganya mengetahui kehamilannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi perempuan tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia saat ditemukan. Tubuh bayi memiliki panjang 47 cm, berat 1,6 kg, dengan warna kulit sawo matang.

KH yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik polresta dengan koordinasi kepada instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polresta Cilacap Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite

IDPOST.ID – Polresta Cilacap, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten.

Pengungkapan ini diumumkan pada konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, pada Rabu (11/06/2025).

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PI (36) dan SSW (36), yang diketahui berstatus sebagai pasangan kekasih.

“Modus kedua pelaku adalah membeli BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan barcode di SPBU, kemudian memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung bahan bakar lebih banyak,” katanya.

“Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon air mineral untuk dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan,” jelas Hermawan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 40 galon berisi Pertalite, satu unit mobil dengan tangki modifikasi, 161 galon kosong, serta peralatan penyedot BBM.

Hermawan menambahkan bahwa pelaku telah menjalankan modus ini selama enam bulan terakhir sebagai upaya memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dari praktik ini, pelaku mampu menyediakan 30-50 galon BBM setiap minggunya, dengan keuntungan Rp1.000 hingga Rp1.500 per liter yang dijual di sekitar tempat tinggal mereka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa melalui layanan call center bebas pulsa 110 yang aktif 24 jam.

Diharapkan, kolaborasi antara kepolisian dan warga mampu menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Cilacap.

Siapa Berani! Diduga Milik Keluarga Anggota Dewan Pabrik Pengelolaan LB3 di Sedapur Jombang Diduga Langgar Tata Ruang

IDPOST.ID – Masih ada lagi, di Dusun Sedapur, Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur, perusahaan pemanfaatan dan pengelolaan limbah slag dross aluminium yakni PT Logam Jaya Mandiri dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 hingga 2041 tentang tata ruang Kabupaten Jombang.

Pantauan dilokasi dipinggir jalan dusun Sedapur Desa Bakalan, termasuk, zona kuning kawasan pada penduduk sesuai apa yang terlihat di aplikasi Gistaru ATR/BPN Online, berdiri pabrik pengelolaan LB3 jenis dros atau slag aluminium.

Sedangkan di Desa Bakalan sendiri, pemerintah membangun sentra kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dikelola Koperasi Smart anggaran mencapai puluhan milyar di area zona industri.

SR (40) warga setempat menegaskan bahwa PT Logam Jaya Mandiri sebuah pabrik pengelolaan LB3 jenis slag aluminium milik keluarga anggota DPRD Kabupaten Jombang.

“Tanah itu dulu punya orang Sedapur Edi, kemudian dibeli Haji Imam Desa Tambar Jogoroto lewat Cak Rokim, kebetulan punya menantu Pak JF (inisial,red) dulu lurah Desa Tambar, mengundurkan diri mencalonkan DPR-D jadi, sekarang menjabat. DPR-D Jombang,” terangnya. Selasa (10/6/2024).

Mengenai di Desa Bakalan sendiri, dijelaskan SR sudah dibuatkan tempat oleh pemerintah wadah dan lokasi untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi SMARt fungsinya agar pengelola limbah tertata tidak melakukan kegiatan di padat penduduk atau lahan pertanian.

“Pemerintah sudah membangunkan koperasi di Bakalan untuk pengusaha limbah aluminium sampai milyaran, ketuanya Haji Bambang, di Bakalan masih saja ada yang luar koperasi,” jelasnya.

Disinggung masalah izin PT Logam Jaya Mandiri dikawasan padat penduduk, dirinya tidak bisa berkata banyak.

“Kalau izin itu urasan pemerintah boleh tidaknya, kalau Koperasi Smart jelas diperbolehkan karena memang difasilitasi oleh negara untuk menertibkan pengusaha yang tadinya melakukan kegiatan disembarang tempat,” lanjut SR. .

Dilain tempat, RN (41) warga setempat mengenai dampak lingkungan dengan adanya pabrik pengelolaan LB3 dekat dengan pemukiman padat penduduk, pastinya ada. Namun dirinya tidak berani berkomentar banyak.

“Dampaknya ada walau ada terobong asap malah kalau ada angin asap dan Banu ke pemukiman, belum juga dampak pada sumber air biasa dijadikan minum dan masak setiap hari,” tegasnya.

Seperti diketahui, pabrik pengolaaan LB3 di Kabupaten Jombang, walau sudah tertata dengan membangunkan 2 (Dua) Sentra IKM Aluminium di Desa Bakalan dan Kendalsari Kecamatan Sumobito semua itu belum bisa mengatasi atau menindak oknum pelaku usaha pengelolaan LB3 diluar Koordinat yang ditentukan pemerintah.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi pada Pemkab Jombang melalui dinas terkait sesuai bidang dan pihak dari PT Logam Jaya Mandiri koordinat 7.496389,112,324435
dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang JF kebenaran milik keluarganya.

Sehingga dinilai tidak ada tindakan dari Pemkab Jombang yang dinilai melanggar Perda Tata Ruang. (TIM/RED).

Kemenkumham dan Pemkot Blitar Bersinergi Perkuat Perlindungan HAM di Daerah

IDPOST.ID – Kemenkumham RI lewat Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN di Hall Hotel Santika Blitar, Rabu, 11 Jun 2025.

Acara ini bukan hanya seremoni, tapi bentuk nyata komitmen politik Blitar dalam memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM di level daerah.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, memberikan apresiasi atas keseriusan Blitar dalam menjalankan kewajiban konstitusional terkait HAM.

Menurutnya, peran ASN sangat vital dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan yang sehat.

“ASN harus memahami betul hak-hak fundamental warga. Ini kunci utama keberhasilan,” ujar Mugiyanto.

Ia juga menilai peran Wali Kota Blitar, Mas Ibin, sangat penting dalam mendorong regulasi dan kebijakan pro-HAM, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan perempuan.

Mas Ibin sendiri bangga dengan warisan Kota Blitar, yang juga tempat lahir Bung Karno pelopor HAM di Indonesia dan internasional.

Ia menegaskan bahwa visi pemerintah kota bukan sekadar formalitas, tetapi membangun tata kelola yang menjunjung tinggi hak rakyat.

“Kami mulai dari pemetaan isu HAM lokal dan pelatihan ASN agar semua paham tugasnya,” katanya.

Mas Ibin punya tekad kuat menjadikan Blitar bukan hanya kota bersejarah, tapi masa depan yang menghormati martabat manusia.

Baginya, HAM harus jadi roh di balik setiap kebijakan publik, dari pendidikan sampai pelayanan kesehatan dan ruang publik.

“HAM bukan cuma soal menghindari pelanggaran, tapi menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan,” tutupnya.

Dengan semangat kolaborasi dan pijakan sejarah yang kuat, Blitar siap melangkah maju, jadi kota yang nyaman, adil, dan setara untuk seluruh warga.

Menpan RB Resmikan 13 MPP Baru, Kota Blitar Jadi Contoh Pelayanan Publik Modern

IDPOST.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, secara resmi meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Bung Karno di Kota Blitar, seiring dengan peresmian 12 MPP lainnya di berbagai wilayah Indonesia.

Acara ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang praktis, cepat, dan terintegrasi.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang juga dikenal dengan panggilan Mas Ibin, turut hadir secara virtual dalam kesempatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa MPP di Kota Blitar telah mulai beroperasi sejak akhir Februari 2025 dan telah melayani masyarakat dengan 126 jenis layanan dari 24 instansi berbeda.

“Kami menerima tanggapan sangat positif dari masyarakat selama hampir empat bulan beroperasi,” ungkap Mas Ibin dalam sambutannya.

Menurutnya, MPP bukan hanya simbol, melainkan solusi nyata bagi warga Blitar yang membutuhkan pelayanan lebih cepat dan efisien.

Kota Blitar kini bukan sekadar dikenal karena sejarah kelahiran Proklamator, tapi juga sebagai contoh modern dalam tata kelola pemerintahan yang progresif.

Menteri Rini pun memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras Wali Kota Blitar.

“Terima kasih banyak, Pak. Kerja yang sangat luar biasa. Semoga layanan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Blitar,” tuturnya, sekaligus menegaskan bahwa Blitar menjadi pionir dalam reformasi birokrasi yang mengedepankan layanan publik.

Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Otok Kuswandaru, dalam laporannya menyatakan bahwa MPP merupakan wujud nyata reformasi birokrasi yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Reformasi yang kami dorong bukan sekadar perubahan struktur, namun membawa dampak langsung pada kualitas hidup warga,” katanya.

Lebih dari sekadar fasilitas, MPP dipandang sebagai ruang integrasi antar berbagai sektor, mulai dari pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, hingga BUMN dan BUMD.

Kolaborasi menjadi kunci utama agar berbagai layanan dapat dijalankan terkoordinasi dalam satu tempat.

“MPP adalah pintu tunggal yang menyediakan sejuta layanan. Tempat di mana solusi lahir dan harapan masyarakat tumbuh,” ujar Menteri Rini dengan semangat.

Dia menegaskan bahwa reformasi birokrasi ini harus nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar dokumen atau jargon.

“Birokrasi harus cepat, transparan, dan tidak koruptif. MPP adalah bukti kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menteri Rini juga menantang para penyelenggara MPP untuk meninggalkan cara lama yang justru menyulitkan masyarakat.

“Pelayanan publik harus responsif dan berorientasi pada kebutuhan rakyat. Tidak boleh ada lagi kerumitan birokrasi. MPP harus menjadi ruang yang ramah, cepat, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Dengan diresmikannya 13 MPP baru pada hari tersebut, jumlah total MPP di Indonesia mencapai 285 unit, melayani sekitar 56 persen dari 508 kabupaten/kota.

Lima provinsi telah berhasil memiliki MPP di seluruh kabupaten/kotanya, yaitu Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta.

Peresmian juga diikuti oleh kepala daerah dari berbagai kabupaten yang turut menandatangani prasasti secara virtual, menandai fase baru peningkatan mutu layanan publik di daerah masing-masing.

Menteri Rini menyatakan keinginannya untuk bisa mengunjungi setiap MPP yang telah diresmikan secara langsung, meski saat ini keterbatasan waktu menjadi tantangan.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dan inklusivitas dalam pengembangan layanan ke depan.

“Kami ingin lebih dari sekadar memiliki gedung, tapi sistem layanan yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. Itulah esensi dari MPP,” tandasnya.

Untuk MPP Bumi Bung Karno di Blitar, masyarakat menyambut dengan antusias.

Gedung layanan terpadu ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tapi juga memberikan pengalaman baru bagi warga dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan tanpa harus berpindah-pindah tempat.

Paripurna LPJ, Wali Kota Blitar: Predikat WTP ke-15 Jadi Bukti Transparansi Pengelolaan Anggaran

IDPOST.ID – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, ikuti pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Blitar yang digelar pada Selasa (10/06/2025) di Gedung Graha Paripurna.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian penjelasan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Ibin menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2024 telah berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

“Bukti nyata dari kinerja pengelolaan anggaran ini adalah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kota Blitar untuk kali ke-15 berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” katanya.

Selain itu, Mas Ibin menjelaskan bahwa terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 53 juta yang akan dimanfaatkan kembali dalam APBD tahun 2025.

“Dana ini diprioritaskan untuk program yang memberi dampak langsung ke masyarakat, seperti mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), sektor pariwisata, serta pembangunan infrastruktur di Kota Blitar,” ujarnya.

“Kami dalam paripurna ini menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun 2024, sebuah wujud transparansi dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah kota,” tambah Mas Ibin.

Dari sisi DPRD, Wakil Ketua I Adi Santoso menyampaikan bahwa agenda ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah dan mekanisme penyampaian laporan realisasi anggaran.

Setelah ini, DPRD akan melanjutkan pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran guna memastikan bahwa semua aspek telah dikaji secara mendalam.

“Saya turut menyambut baik proses ini dan optimis dengan kerja sama yang baik antara Pemkot dan DPRD, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Blitar dapat terus lebih optimal,” katanya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Blitar, Wakil Ketua II DPRD, Plh. Sekretaris Daerah, perwakilan TNI-Polri, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Blitar, menandai komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah.