IDPOST.ID – Konflik antara KH Muhammad Imam Muslimin atau Yai Mim, dosen senior UIN Malang, dengan tetangganya, Sahara, terus menjadi sorotan.
Kini, seorang netizen dengan akun TikTok @zramlni_ membagikan delapan fakta yang disebutkan dapat mengungkap duduk persoalan sebenarnya.
Fakta-fakta tersebut dibagikan dalam kolom komentar unggahan IDPOST tentang nasib Yai Mim yang harus meninggalkan rumahnya sendiri di kawasan Karangbesuki, Kota Malang, usai mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk jalan umum.
Berikut 8 fakta yang diungkap netizen berdasarkan penelusuran @zramlni_:
1. Asal Usul Kepemilikan Tanah
Yai Mim membeli tanah di Kavling Depag III, Malang, pada 2008 dan mulai membangun rumah pada 2022. Sebagian tanah diwakafkannya secara lisan untuk jalan umum. Sahara dan suaminya hanya mengontrak rumah di sebelahnya.
2. Awal Mula Konflik
Awalnya hubungan baik. Masalah muncul ketika mobil-mobil rental Sahara diparkir semrawut hingga mengganggu. Saat dibicarakan ke Sahara dan Ketua RT, justru Sahara memancing emosi Yai Mim, merekamnya, dan mengedit video seolah menjadi korban untuk diunggah di TikTok.
3. Dukungan Netizen Berbalik
Awalnya netizen mendukung Sahara. Setelah fakta terungkap, netizen menyerbu akun TikTok Sahara dengan komentar pedas. Yai Mim justru sudah terlanjut dihujat dan dilaporkan ke kampusnya agar diberhentikan sebagai dosen.
4. Status Rumah Sahara Dipertanyakan
Kabar menyebut rumah yang dikontrak Sahara sudah dihibahkan. Namun, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama orang lain, bukan atas nama Sahara.
5. Tanah Rental Juga Bermasalah
Tanah di seberang rumah Yai Mim yang disewa Sahara untuk rental mobil ternyata tanah sengketa antar ahli waris. Sahara menyewa dari satu pihak, padahal ada ahli waris lain yang berhak.
6. Kondisi Terkini di Lokasi
Kini di tanah sengketa terpampang tulisan: “TANAH INI MILIK ELOK W/AHLI WARIS”. Mobil-mobil rental sudah disingkirkan, namun pagar bambu yang dipasang Sahara melanggar batas tanah Yai Mim.
7. Proses Hukum Pidana Berjalan
Yai Mim telah melaporkan Sahara ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik hingga ancaman kekerasan.
8. Gugatan Perdata Miliaran Rupiah Mengintai
Yai Mim juga berencana menggugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil miliaran rupiah. Jika dikabulkan, gugatan ini bisa membuat Sahara bangkrut.
Tinggalkan Balasan