IDPOST.ID – Warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang bayi perempuan pada pagi hari Kamis (5/6/2025).
Mayat bayi itu ditemukan di pekarangan belakang salah satu rumah warga dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik hijau dan terkubur sangat dangkal, sekitar dua sentimeter di bawah permukaan tanah.
Penemuan berawal saat SI (64), pemilik rumah, sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe dan tanpa sengaja menemukan plastik mencurigakan.
Setelah plastik tersebut dibuka, tampak bagian kaki bayi di dalamnya. SI kemudian menghubungi tetangga dan bersama-sama melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cipari.
Tim kepolisian Polsek Cipari langsung mendatangi lokasi kejadian bersama tenaga medis dari UPTD Puskesmas Cipari untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Selain itu, koordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap juga dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyidikan mengarah pada pelaku berinisial KH (16), warga desa setempat yang merupakan ibu biologis dari bayi tersebut
Dalam pengakuannya, KH mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi belakang rumah pada tanggal 3 Juni 2025.
Bayi yang baru lahir tersebut sempat pingsan, kemudian dibersihkan menggunakan kain pel oleh KH dan setelah itu bayi tersebut dianiaya dengan menjerat leher hingga meninggal dunia.
KH mengubur bayi itu dengan alasan takut kehamilannya diketahui oleh keluarga.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, mengungkapkan, pelaku ketakutan akan stigma hamil di luar nikah.
“KH melakukan tindakannya karena ketakutan akan stigma hamil di luar nikah, apalagi pacarnya masih berstatus pelajar. Ia tidak ingin keluarganya mengetahui kehamilannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi perempuan tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia saat ditemukan. Tubuh bayi memiliki panjang 47 cm, berat 1,6 kg, dengan warna kulit sawo matang.
KH yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik polresta dengan koordinasi kepada instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.