IDPOST.ID– Sebuah langkah nyata dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali diwujudkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blitar.
Pada Kamis malam tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 21.30 WIB, dua orang pria berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar ketika melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko yang terletak di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial AZ berusia 21 tahun, yang merupakan warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Serta rekannya, FHS warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng yang juga berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
Keduanya diketahui sedang mengemudikan sebuah mobil pick-up yang membawa puluhan kardus berisi muatan yang menimbulkan kecurigaan petugas.
Petugas yang saat itu tengah melaksanakan operasi Cipta Kondisi (CIPKON) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus-kardus tertutup rapat di bagian belakang mobil pick-up tersebut.
Barang bukti ilegal ini terindikasi berasal dari wilayah Banyuwangi dan diperkirakan akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Wlingi di Kabupaten Blitar.
Ketika diperiksa, kedua sopir mengaku bahwa mereka hanya bertugas mengantarkan barang tersebut tanpa mengetahui secara rinci siapa pemilik sebenarnya atau siapa penerima akhir dari muatan arak tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak mengendurkan proses penyelidikan dan membawa keduanya ke Polres Blitar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan dan asal muatan minuman keras ilegal itu.
Selain pengamanan dua pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up sebagai barang bukti bersama ratusan botol arak yang masih tersegel rapat.
Kedua pria tersebut diamankan dalam keadaan sehat tanpa adanya luka atau gangguan fisik.
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah dibawa ke Polres Blitar, dimana proses hukum dan penyidikan lebih lanjut tengah berjalan guna menindak tegas pelaku peredaran minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.