Peristiwa

Bukan Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara di Masjid Juga Diterapkan di Berbagai Belahan Dunia

Bukan Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara di Masjid Juga Diterapkan di Berbagai Belahan Dunia

IDPOST.CO.ID – Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan kalau aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya di Indonesia saja.

Akan tetapi katanya, juga diberlakukan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

“Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah,” katanya.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara.

Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla.

Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.

Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version