Peristiwa

Cabuli Tetangga Pemuda Desa Tambak Kemeraan Diamankan Polisi 

CM Pemuda Desa Tambak Kemeraan Diamankan Polisi usai mencabuli tetangganya
CM Pemuda Desa Tambak Kemeraan Diamankan Polisi usai mencabuli tetangganya

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Seorang pemuda asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, bernisial CM (23) melakukan perbuatan cabul kepada Bunga (36) tetangga sendiri saat suaminya sedang berjualan di pasar. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, (07/8/2023).

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam pers release di Mako Polresta Sidoarjo, pada Senin, (29/08/2023) mengatakan bahwa pelaku adalah tetangga korban dan sudah tahu kebiasaan korban setiap harinya dimana pada saat melakukan aksi pencabulan pelaku dalam kondisi mabuk.

“Pelaku melakukan tindakan asusila karena terpengaruh minuman keras. Pada saat itu dirinya tahu korban sedang sendiri dirumah bersama anaknya yang berusia 9 tahun. Hal tersebut ditandai dengan tidak ada motor suami korban di rumah,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Mengetahui suami korban tidak ada, pelaku mengetuk pintu rumah, namun karena tidak ada jawaban kemudian masuk lewat jendela samping yang tidak terkunci. Korban tidur diruang tengah terbangun dan kaget karena merasa ada rabaan di wajah.

“Tahu korban terbangun, lalu pelaku membekap mulutnya dengan tangan kanannya. Ia juga meremas payudara dan berusaha membuka daster yang dipakai. Korban berontak serta melawan dengan sekuat tenaga mendorong pelaku sampai terjatuh. Lalu berteriak minta tolong hingga membuat anaknya terbangun dan menghampiri ibunya,” kata Kusumo.

Karena teriakan korban tersebut pelaku jadi panik dan kabur melalui pintu belakang. Lalu Bunga menghubungi suami dan cerita apa yang telah dialaminya. Kemudian mereka ke kantor polisi melaporkan tindakan asusila pencabulan yang telah dilakukan CM.

Kombespol Kusumo menambahkan, pelaku sempat melarikan diri. Melalui pemeriksaan dan hasil pengembangan petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Krian pada hari Jum’at, (25/8/2023) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sedangkan pelaku pada saat pers release di Mako Polresta Sidoarjo mengakui dirinya masuk rumah melalui jendela samping yang tidak terkunci. Dirinya nekat masuk rumah korban karena tahu jika suami bunga sudah berangkat berjualan di pasar.

“Dalam rumah saya melihat korban sedang tidur, lalu dia saya dekap dan payudaranya saya pegang. Ketika itu saya sudah lepas celana akan memperkosanya. Dikarenakan korban meronta dan berteriak minta tolong, saya panik dan melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa celana saya,” ujarnya pada awak media.

Sebagai barang bukti Polisi mengamankan pakaian korban. Atas tindakan pencabulan tersebut maka pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version