IDPOST.ID – Direktur BUMDesma Jatilawang, Venti Kristiani, melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Surat tersebut dilayangkan pada 18 Juni 2025 dan memuat tuduhan adanya intervensi politik dalam proses pemberhentiannya yang dianggap tidak sah.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Djoko Susanto dan dikirimkan dari kantor hukumnya di Jalan Sidanegara II No. 45 Purwokerto, Venti menyatakan bahwa ia ditunjuk sebagai Direktur BUMDesma Jatilawang untuk masa jabatan lima tahun sejak 2023.
Namun, sebelum masa jabatan itu berakhir, ia akan diberhentikan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025 di Pendopo Kecamatan Jatilawang.
Kuasa hukum Venti menilai forum MAD Khusus itu cacat prosedur dan sarat tekanan politik.
“Kami menduga keras bahwa penyelenggaraan MAD Khusus ini dilakukan dengan rekayasa serta intervensi politik yang kuat. Klien kami tidak diberi ruang pembelaan yang adil,” kata Djoko Susanto dalam keterangannya.
Yang lebih mengejutkan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa intervensi dilakukan oleh oknum anggota PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo.
Dugaan ini, menurut Djoko, diperkuat dengan adanya bukti rekaman dan percakapan digital yang mengarah pada campur tangan langsung dalam proses pemberhentian kliennya.
“Klien kami merasa ditekan dan dizalimi oleh tindakan arogansi politik yang membabi buta. Kami sebagai rakyat kecil (wong cilik) memohon perlindungan hukum kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDI-P agar menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kadernya di daerah,” tegas Djoko.
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan untuk arsip, sebagai bentuk keseriusan pihak pemohon dalam mencari keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPP PDI Perjuangan maupun Ketua DPRD Banyumas atas tuduhan tersebut.
Namun dinamika ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan tata kelola BUMDesma dan potensi tarik-menarik kepentingan politik dalam tubuh lembaga ekonomi desa bersama.