PeristiwaPolitik

DPRD dan Pemkab Sampang Gelar Rapat Paripurna Sepakati Dua Raperda

Pimpinan DPRD Sampang bersama Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz didampingi Sekdakab menunjukkan hasil persetujuan bersama dua raperda di dalam gedung graha DPRD Sampang.
Pimpinan DPRD Sampang bersama Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz didampingi Sekdakab menunjukkan hasil persetujuan bersama dua raperda di dalam gedung graha DPRD Sampang.

IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang kesepakatan dan pesgesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Aula gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, pada Senin (02/06/2025).

Dua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan raperda kawasan tanpa rokok.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan ke dua raperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Khususnya raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” terangnya.

Kemudian, ditempat yang sama Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024, maupun raperda kawasan tanpa rokok.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimis raperda pertanggung jawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Raperda tentang pertanggung jawaban APBD 2024 tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Kemudian, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.

Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

Selain itu, hadir juga para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sampang.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version