Peristiwa

Era Digitalisasi, Strategi Bisnis Menghadapi Kehilangan Pendapatan Fotokopi KTP

Era Digitalisasi, Strategi Bisnis Menghadapi Kehilangan Pendapatan Fotokopi KTP
Fotokopi

IDPOST.CO.ID – Pemilik usaha fotokopi mungkin perlu mencari alternatif usaha karena fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan kehilangan relevansi mulai tahun depan.

Hal ini dikarenakan pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital pada Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Mulai 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya sesuai kebijakan pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.

Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti E-KTP, yang membutuhkan pengadaan berbagai perlengkapan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.

IKD menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu menyediakan fotokopi E-KTP. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.

Aktivasi IKD belum bersifat wajib, namun pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.

Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan melalui aplikasi di ponsel pintar. E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version