Peristiwa

Pembangunan Perumahan Subsidi di Jombang Diduga Langgar Tata Kelola Aset dan Lingkungan

Pembangunan Perumahan Subsidi di Jombang Diduga Langgar Tata Kelola Aset dan Lingkungan

IDPOST.CO.ID – Alih fungsi lahan pertanian di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, semakin memperparah kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Lahan pertanian yang semakin menyusut akibat pembangunan perumahan subsidi oleh PT Aksan Karya Guna Mandiri Jaya ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya sumber penghidupan warga yang selama ini bergantung pada pertanian.

Lebih parahnya, akses masuk perumahan subsidi tersebut menggunakan aset milik Pabrik Gula Gempolkerep Mojokerto di bawah naungan PTPN X, yang dulunya merupakan jalur rel kereta lori pengangkut tebu saat panen. Penggunaan aset ini tanpa kejelasan izin menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan tata kelola aset publik.

Di lokasi pembangunan, puluhan kendaraan dump truck pengangkut tanah uruk lalu lalang tanpa kendali, menyebabkan jalan raya di depan Puskesmas Blimbing penuh dengan sisa tanah yang menempel. Kondisi ini menimbulkan debu yang sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara serta pasien Puskesmas, namun tidak ada tindakan nyata untuk mengatasinya.

Sekretaris Desa Blimbing, Maksum, ketika diminta keterangan, justru enggan memberikan penjelasan dan hanya menjawab singkat, seolah menutup mata terhadap masalah yang ada. “Saya tidak ikut-ikut, hanya melihat, silakan tanya Bu Lurah,” ujarnya pada Kamis (15/5/2025).

Salah seorang warga setempat, seperti DR, menegaskan bahwa jalan masuk perumahan memang milik Pabrik Gula Gempolkerep Mojokerto dan dulunya adalah jalur kereta lori. Namun, kini jalan tersebut dimanfaatkan secara semena-mena untuk kepentingan pembangunan tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Sedangkan salah seorang pengguna jalan, Priadi, mengeluhkan kondisi jalan yang kotor dan berdebu akibat tanah yang menempel di ban truk dan jatuh ke aspal. Ia menegaskan bahwa jika benar-benar memahami AMDAL dan pengelolaan lalu lintas, kondisi seperti ini tidak seharusnya terjadi. “Tanah yang menempel di ban truk harus dibersihkan dan disiram agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” pintanya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Pemkab Jombang terkait perizinan pembangunan dan kepada pihak PTPN X mengenai penggunaan aset sebagai pintu gerbang perumahan subsidi serta developer masih belum membuahkan hasil. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik yang tidak transparan dan merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version