IDPOST.ID – Masih ada lagi, di Dusun Sedapur, Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur, perusahaan pemanfaatan dan pengelolaan limbah slag dross aluminium yakni PT Logam Jaya Mandiri dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 hingga 2041 tentang tata ruang Kabupaten Jombang.
Pantauan dilokasi dipinggir jalan dusun Sedapur Desa Bakalan, termasuk, zona kuning kawasan pada penduduk sesuai apa yang terlihat di aplikasi Gistaru ATR/BPN Online, berdiri pabrik pengelolaan LB3 jenis dros atau slag aluminium.
Sedangkan di Desa Bakalan sendiri, pemerintah membangun sentra kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dikelola Koperasi Smart anggaran mencapai puluhan milyar di area zona industri.
SR (40) warga setempat menegaskan bahwa PT Logam Jaya Mandiri sebuah pabrik pengelolaan LB3 jenis slag aluminium milik keluarga anggota DPRD Kabupaten Jombang.
“Tanah itu dulu punya orang Sedapur Edi, kemudian dibeli Haji Imam Desa Tambar Jogoroto lewat Cak Rokim, kebetulan punya menantu Pak JF (inisial,red) dulu lurah Desa Tambar, mengundurkan diri mencalonkan DPR-D jadi, sekarang menjabat. DPR-D Jombang,” terangnya. Selasa (10/6/2024).
Mengenai di Desa Bakalan sendiri, dijelaskan SR sudah dibuatkan tempat oleh pemerintah wadah dan lokasi untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi SMARt fungsinya agar pengelola limbah tertata tidak melakukan kegiatan di padat penduduk atau lahan pertanian.
“Pemerintah sudah membangunkan koperasi di Bakalan untuk pengusaha limbah aluminium sampai milyaran, ketuanya Haji Bambang, di Bakalan masih saja ada yang luar koperasi,” jelasnya.
Disinggung masalah izin PT Logam Jaya Mandiri dikawasan padat penduduk, dirinya tidak bisa berkata banyak.
“Kalau izin itu urasan pemerintah boleh tidaknya, kalau Koperasi Smart jelas diperbolehkan karena memang difasilitasi oleh negara untuk menertibkan pengusaha yang tadinya melakukan kegiatan disembarang tempat,” lanjut SR. .
Dilain tempat, RN (41) warga setempat mengenai dampak lingkungan dengan adanya pabrik pengelolaan LB3 dekat dengan pemukiman padat penduduk, pastinya ada. Namun dirinya tidak berani berkomentar banyak.
“Dampaknya ada walau ada terobong asap malah kalau ada angin asap dan Banu ke pemukiman, belum juga dampak pada sumber air biasa dijadikan minum dan masak setiap hari,” tegasnya.
Seperti diketahui, pabrik pengolaaan LB3 di Kabupaten Jombang, walau sudah tertata dengan membangunkan 2 (Dua) Sentra IKM Aluminium di Desa Bakalan dan Kendalsari Kecamatan Sumobito semua itu belum bisa mengatasi atau menindak oknum pelaku usaha pengelolaan LB3 diluar Koordinat yang ditentukan pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi pada Pemkab Jombang melalui dinas terkait sesuai bidang dan pihak dari PT Logam Jaya Mandiri koordinat 7.496389,112,324435
dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang JF kebenaran milik keluarganya.
Sehingga dinilai tidak ada tindakan dari Pemkab Jombang yang dinilai melanggar Perda Tata Ruang. (TIM/RED).