Peristiwa

Wajib Tahu Warga Blitar Dokumen dan Syarat Daftaran CPNS 2024

Wajib Tahu Warga Blitar Dokumen dan Syarat Daftaran CPNS 2024
Ilustrasi sumber gambar menpan.go.id

IDPOST.CO.ID – Kamu warga Blitar dan sekitarnya yang ingin daftar calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Simak dan perhatikan secara seksama apa saja dokumen dan syarat untuk daftar CASN 2024.

Dilansir dari laman MenPANRB, jadwal pendaftaran CPNS 2024 ditargetkan bulan Juni atau Juli 2024. Pendaftaran CASN 2024 meliputi CPNS dan PPPK.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, seleksi CASN 2024 dilaksanakan setelah instansi menerima surat keputusan tentang penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN.

Namun, hingga pertengahan Juli 2024, belum ada informasi resmi jadwal pendaftaran CPNS 2024. Untuk itu, pastikan selalu mengupdate informasi pendaftaran CASN 2024.

Berikut dokumen dan syarat daftar CPNS:

Dokumen Persyaratan

Meski jadwal pendaftaran CPNS 2024 belum diumumkan, pelamar bisa mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut dokumen persyaratan mendaftar CPNS 2024.

  • Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto berlatar belakang merah (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
  • Swafoto (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
  • KTP (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
  • Ijazah + Serdik/STR (scan dokumen maksimal 800 Kb bertipe file pdf)
  • Transkrip Nilai (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
  • Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)

Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. Untuk itu, siapkan juga dokumen lain yang diperlukan sesuai instansi atau kementerian tujuan.

Syarat Daftar CPNS 2024

Setelah mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024, simak juga sejumlah persyaratan yang perlu diketahui pelamar. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS.

  • Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version