Politik

DPR Tetapkan Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Rapat paripurna DPRRI menetapkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

IDPOST.CO.ID – Rapat paripurna DPRRI menetapkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat penetapan tersebut digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Paripurna penetapan hakim MK dipimpin Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Rapat itu diawali penyampaian laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan beberapa waktu lalu.

Menurut Adies, dari 7 calon hakim konstitusi yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan, seluruh fraksi menyetujui Arsul Sani.

Atas laporan itu, Dasco pun menanyakan kepada peserta rapat untuk menetapkan Arsul sebagai hakim konstitusi.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” kata Dasco lalu dijawab ‘setuju’ peserta rapat.

Dia pun berharap Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah dan mengayomi semua komponen bangsa.

“Sebelum memasuki acara keempat kami persilakan kepada calon hakim konstitusi untuk meninggalkan ruang sidang dan menempati tempat duduknya kembali,” ucap Dasco.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version