Peristiwa

Kontroversi Pelantikan Rektor UPI 2025-2030: Proses Pemilihan Rektor Sarat Cacat Hukum

Kontroversi Pelantikan Rektor UPI 2025-2030: Proses Pemilihan Rektor Sarat Cacat Hukum

IDPOST.IDMenteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto kini dihadapkan pada tuntutan tegas agar menunda pelantikan Prof. Didi Sukyadi sebagai rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung periode 2025-2030.

Tuntutan ini muncul lantaran proses pemilihan rektor tersebut dianggap penuh cacat hukum dan sarat dengan kecurangan.

Dua calon rektor yang gagal dalam pemilihan, Prof. Deni Darmawan dan Prof. Prayoga Bestari, melalui kuasa hukum mereka, Irfan Arifian, menyuarakan penolakan keras.

Mereka bahkan telah melayangkan surat somasi pembatalan pelantikan kepada Mendiktisaintek, Ketua Komisi III, dan Komisi X DPR RI, mengancam akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pelantikan tetap dilaksanakan.

Dalam somasinya, Irfan menyebut Pemilihan rektor UPI periode 2025-2030, adalah cacat hukum dan harus dibatalkan, atau setidaknya-tidaknya dilakukan penundaan pelantikan, yang diungkapkan dalam surat somasi dikutip, Minggu (15/6/2025).

Dia menyoroti kejanggalan mulai dari ditetapkannya Didi Sukyadi sebagai anggota tim penjaringan bakal calon anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UPI 2025-2030, yang menurutnya penuh kepentingan dan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).

Lebih lanjut, Irfan menuding bahwa proses penyaringan calon rektor yang berlangsung tertutup disertai muatan politis yang kental, serta kebijakan satu orang anggota MWA memilih tiga calon rektor (one man three vote) yang menurutnya tidak mencerminkan asas keadilan.

Ia menduga adanya skenario konspirasi dan rekayasa mayoritas guna meloloskan calon utama dan dua pendampingnya.

Irfan meminta agar Kemendiktisaintek segera membentuk tim investigasi beserta tim independen guna menghindari adanya rekayasa dalam pemilihan tersebut.

Ia menegaskan somasi yang diajukan memberi waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk merespons.

“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh permasalahan ini dengan mengajukan upaya hukum, baik upaya hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara,” pungkasnya.

Selain itu, Irfan juga menyatakan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk mediasi agar persoalan ini menjadi terang-benderang, apabila somasi tidak mendapat tanggapan sesuai waktu yang ditentukan.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version