Politik

Revisi PKPU, Perbolehkan Kampanye di Kampus Hingga Fasilitas Pemerintah

Peserta kampanye kini diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye di lingkungan kampus hingga gunakan fasilitas pemerintahan

IDPOST.CO.ID – Peserta kampanye kini diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye di lingkungan kampus hingga gunakan fasilitas pemerintahan.

Hal tersebut bedasarkan adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 15/2023 ang sudah di Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dengan nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 memutuskan PKPU 10/2023 tentang Perubahan atas PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan pun diizinkan.

Dari hasil keputusan MK mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan.

Dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sementara itu, ayat (4)-nya menentukan tempat pendidikan seperti apa yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye.

Adapun tempat itu sebagaimana diuraikan meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas.

Sedangkan panggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Kemudian untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye adalah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.

PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada hari Sabtu dan atau hari Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri.

PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu dan diundangkan pada Jumat (13/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, izin tersebut merupakan otoritas dari pihak penanggung jawab tempat.

Sehingga pertimbangan untuk tempat tersebut dapat digunakan atau tidak sepenuhnya kembali ke tangan penanggung jawab tempat pendidikan pun fasilitas pemerintah

“Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu,” ujar Hasyim, Sabtu (14/10/2023).

“Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sambungnya

Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang.

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.id di Google News
Exit mobile version