IDPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, menanggapi pernyataan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang menolak membuka informasi pertahanan yang dianggap rahasia.
Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengatur informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan untuk dibuka ke publik, termasuk informasi terkait pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Arya, UU tersebut mencakup pasal-pasal yang mengatur informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, termasuk informasi tentang kepentingan negara, bisnis, dan pribadi.
Arya juga memberikan contoh terkait informasi pertahanan yang bersifat rahasia, seperti strategi, intelijen, operasi, taktik, teknik, dan jumlah kekuatan dan kemampuan dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.
Arya menyatakan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan pedoman terkait hak informasi masyarakat, dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres dapat menjadikan UU tersebut sebagai acuan. Hak keterbukaan atas informasi, menurut Arya, tidak boleh merugikan kepentingan berbangsa dan bernegara.
Arya juga mempersilakan para calon presiden bersama timnya untuk mendalami dan menjelaskan kepada publik mengenai informasi mana yang dapat dibuka dan mana yang harus dirahasiakan sesuai dengan UU tersebut.
Ia berharap calon presiden dan timnya dapat menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai pedoman dalam menjelaskan hak masyarakat dan publik atas informasi terkait.